a. Keadilan.
Keadilan adalah pengakuan dan perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajiban. Jika mengakui hak hidup kita wajib mempertahankannya dengan bekerja keras tanpa merugikan orang lain, karena orang lain pun mempunyai hak hidup seperti kita. Jika kita mengakui hak hidup orang lain, kita wajib memberikan kesempatan kepada untuk mempertahankan hak hidup mereka sendiri. Jadi, keadilan pada pokokny terletak pada keseimbangan atau keharmonisan antara penuntut hak dan orang yang menjalankan kewajiban.
b. Kejujuran.
Jujur atau kejujuran berarti sesuai dengan hati nurani. Jujur berarti bersih hati dari perbuatan yang dilarang oleh agama dan hukum. Jujur berarti pula menepati janji, baik yang telah terlahir dalam kata-kata maupun dalam niat, dengan cara menepati niatnya. Apabila niat tadi telah terlahir dalam kata-kata, padahal tidak ditepati, maka kebohongannya disaksikan orang lain.
c. Kecurangan.
Curang atau kecurangan artinya tidak sesuai dengan hati nurani. Namun, bisa saja, seseorang telah berniat curang agar memperoleh keuntungan tanpa harus berusaha keras. Keuntungan disini adalah keuntugan yang berupa materi. Pelakunya menganggap bahwa materi mendatangkan kesenangan, meskipun orang lain menderita karenanya.
d. Pemulihan nama baik.
Nama baik merupakan tujuan utama orang hidup. Setiap orang berusaha untuk menjaga agar namanya tetap baik. Lebih-lebih jika ia adalah teladan bagi orang lain.
Ada peri bahasa yang berbunyi dari pada berputih mata lebih baik berputih tulang yang artinya orang lebih baik mati dari pada malu.
Penjaan nama baik erat berhubungan dengan tingkah laku atau perbuatan. Atau boleh dikatakan nama baik atau tidaka baik itu adalah tingkah laku atau perbuatannya. Yang dimaksud dengan tingkah laku atau perbuatannya itu, antara lain cara berbahasa, cara bergaul, sopan, santun, disiplin pribadi, cara menghadapi orang, perbuatan-perbuatan yang dihalalkan agama dan sebagainya.
Tingkah laku dalam mempertahankan nama baik pada hakikatnya sesuai dengan kodrat manusia, yaitu :
1. Manusia menurut sifat dasarnya adalah makhluk moral.
2. Adanya aturan-aturan yang berdiri sendiri yan g harus dipatuhi manusia untuk mewujudkan dirinya sendiri sebagai pelaku moral tersebut.
e. Pembalasan.
Pembalasan adalah suatu reaksi atas perbuatan orang lain, baik reaksi berupa perbuatan yang serupa, perbuatan yang seimbang, ataupun tingkah laku yang seimbang.
SUMBER : http://zanikhan.multiply.com/journal/item/1128
Tidak ada komentar:
Posting Komentar